KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kampar amankan seorang pria berinisial AI (51) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabu...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Kampar amankan seorang pria berinisial AI (51) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar yang kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,13 Gram.
Pelaku diamankan Polsek Kampar saat berada di Jalan Mawar II Gang Sepakat RT 003 RW 002 Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, saat dikonfirmasi, Minggu, (3/5/26), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan AKP Asdisyah, penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah desa Batang Batindih, kemudian unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dan berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Mawar II Gang Sepakat RT 003 RW 002 Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
Setibanya di lokasi, kata AKP Asdisyah, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AI, yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan terhadap pelaku AI.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambung AKP Asdisyah, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna, yang berada di kantong sebelah kanan celananya. Selain itu, petugas juga menemukan Handphone dan serta uang tunai sebesar Rp. 529.000, yang ditemukan di dalam sakunya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah pelaku, tepatnya di kamarnya ditemukan kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.
Hasil interogasi awal, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO atas nama IW yang berada di wilayah Pekanbaru, dan rencananya akan dijual kembali.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah dibawa ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana," pungkas AKP Asdisyah.
Penulis : Canggih

COMMENTS