PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya anak berusia 5 tahun 8 bulan dari pasangan suami istri Wara Gaho (31) dan Yusi Mawati Ndur...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya anak berusia 5 tahun 8 bulan dari pasangan suami istri Wara Gaho (31) dan Yusi Mawati Nduru yang meninggal dunia di kolam renang Water Park 88 Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolsek Ukui, AKP, Rifendi,.S.sos.M.Si. kepada awak media kompaspos.com, Minggu (14/03/21) menyampaikan secara rinci kronologis kejadiannya.
Dijelaskannya, pada hari Kamis 11 Maret 2021, sekira pukul 16.00 wib mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya anak kecil yang meniggal dunia akibat tenggelam saat berenang di Water Park 88 Ukui.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Ka Spk dan personil Piket untuk melakukan cek TKP dan melihat korban.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di water park 88 Ukui 1, Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, yang mana Mandor Water Park 88, Edi Kuseno Als Husein mengatakan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib telah terjadi anak kecil yang meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang saat berenang.
Terhadap korban seorang anak laki-laki atas nama YOAS RISKI GAHO berusia 5 tahun 8 bulan tersebut telah dibawa ke Klinik Dr. Lina untuk dilakukan pertolongan pertama akan tetapi anak tersebut telah meninggal dunia pada saat sampai di Klinik Dr. Lina Ukui.
Kemudian orang tua korban membawa anaknya tersebut pulang ke rumahnya di Perumahan PT. Musim Mas RT 001 RW.010 Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.Riau.
Selanjutnya personil Polsek Ukui melakukan olah TKP, dan di TKP, ditemukan Fakta - fakta bahwa anak kecil laki - laki tersebut ditemukan tenggelam di Kolam renang untuk orang dewasa.
"Pada saat kejadian tenggelam tersebut, Ibu korban berada di pinggir kolam renang dewasa tersebut sambil memegang anaknya yang kecil.
"Adapun kedalaman kolam renang untuk orang dewasa tersebut kedalamannya kisaran 1 M sampai 2 meter.
"Terhadap anak tersebut ditemukan tenggelam tepat di pinggir kolam renang disamping ibunya yang sedang duduk sambil memegang anak kecilnya yang lain.
Dari Keterangan Saksi, orang tua korban, Wara Gaho (31 tahun), Kejadiannya, pada hari Kamis tgl 11 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Saksi pergi bersama istrinya Yusi Mawati Nduru (31 tahun) dengan membawa 3 orang anaknya Amos Umur 8 thn, Yoas umur 5 thn 8 bulan, Eklesia umur 4 tahun menuju water park 88 di Ukui 1, Kel. Ukui Kec.Ukui untuk berenang di water park 88 Ukui.
Sesampainya di water park tersebut, yang mana anak-anaknya langsung berenang di kolam renang anak-anak.
Sedangkan istrinya duduk di pinggir kolam dewasa, dan saat itu saksi yang mengawasi anak-anaknya berenang, akan tetapi, pada saat saksi ingin ikut masuk kekolam renang, dimana saksi pergi menyimpan Hanphonenya, dan setelah itu kembali ke tempat anaknya berenang tersebut dan melihat anak laki - lakinya Yoas Riski Gaho sudah tidak ada lagi di kolam renang.
Merasa curiga anak nya pergi keluar, lalu saksi mencoba mencari ke arah pintu keluar.
Tak lama waktu berselang, kemudian saksi mendengar suara orang berteriak dan langsung saja saksi melihat
Benar saja, saksi melihat istrinya berteriak menangis histeris dengan meminta tolong dan saksi langsung datang dan melihat. Ternyata anaknya telah jatuh dan tenggelam kedalam kolam renang untuk orang dewasa.
Saat itu juga, pengawas kolam datang menolong dan pergi bersama saksi ke Klinik Dr. Lina membawa anak tersebut.
Akan tetapi, sesampainya di Klinik ,anak kecil laki - laki tersebut sudah tidak tertolong lagi nyawanya (meninggal dunia)
Kemudian saksi membawa Anak kecil laki-laki nya yang telah meninggal dunia tersebut pulang ke rumahnya.
Atas anaknya yang meninggal, rencananya akan dikebumikan pada hari Jum'at tanggal 12 Maret 2021.
Tindakan yang telah di ambil oleh Polsek Ukui.
- Olah TKP
- introgasi saksi-saksi
- Ver Luar Klinik Dr. Lina
"Dikarenakan Keluarga korban keberatan untuk di lakukan Autopsi, maka dimintakan terhadap Keluarga Korban Pernyataan Penolakan (Dokumen terlampir)," jelas Kapolsek Ukui, AKP.Rifendi.S.sos.M.Si.
Penulis : Dian
COMMENTS