ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga edarkan sabu di sekitar Jalan Kampung Baru Gg. Matahari II RT.021 RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Ke...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga edarkan sabu di sekitar Jalan Kampung Baru Gg. Matahari II RT.021 RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sepasang kekasih Berhasil digerebek Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, pada Kamis, (11/03/21) sekira pukul 17:30 WIB.
Sepasang kekasih bernama Acong dan Tiwi digrebek Petugas saat di rumah tersangka Tiwi, petugas kemudian menemukan alat bukti berupa serbuk bening dengan berat 0,8 gram, diduga sabu yang disimpan di dalam bra perempuan berusia 33 tahun itu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Jumat (12/03/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskannya, tim opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar TKP, yang diketahui merupakan sepasang kekasih bernama saudara Acong dan saudari Tiwi. Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping dan langsung mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Saudara Dony Al Acong Alias Acong dan seorang perempuan yang mengaku bernama saudari Prastiwi alias Tiwi.
Saat digerebek, sepasang kekasih tersebut sedang duduk didalam kamar merakit alat hisap (bong) dan juga ditemukan 1 buah kaca virex, 1 buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut.
Dari hasil introgasi dilapangan saudari Tiwi mengakui bahwa dirinya ada menyimpan 3 bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya, kemudian terhadap saudari Tiwi dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan polsek bangko Briptu Novia Sari. Benar saja dari dalam bra saudari Tiwi ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah pipet berbentuk sekop.
"Keterangan sepasang kekasih tersebut bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut dibeli oleh saudara Acong dari Jalan Pusara sebanyak Rp 500.000.- dari orang yang tidak ia kenal dan hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk. Dan adapun Saudara Acong yang masih berusia 21 tahun juga mengakui bahwa dirinya pada tahun 2017 ditangkap oleh Polsek Bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Rohil," jelasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS