ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tendang dan cekik leher isterinya karena dibangunkan dari tidur untuk pergi kerja, seorang pria di KM.0...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tendang dan cekik leher isterinya karena dibangunkan dari tidur untuk pergi kerja, seorang pria di KM.09 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, diciduk Polsek Pujud Polres Rohil, Selasa (12/04/2022).
Tidak hanya itu, pria berinisial DK (24 tahun) ini juga mengusir dan menjambak rambut isterinya dalam perkelahian antar keduanya yang terjadi pada Senin 11 April 2022, pukul 10:00 WIB. Tak terima diperlakukan seperti itu, sang isteri akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Dijelaskan AKP Juliandi, kronologisnya, pada pukul 10.00 WIB, senin 11 April itu, pelapor membangunkan terlapor dan mengingatkan terlapor untuk pergi bekerja namun terlapor malah membentak pelapor dengan berkata, "Pergilah dari Rumah ini," kemudian pelapor berkata "Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tuaku, ngapain kau usir? Kemudian terlapor bangkit dengan berkata "Memang isteri Anjinglah kau", lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada dibawah kulkas.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor mencoba merebut parang yang ada ditangan terlapor sehingga pelapor dengan terlapor berguling-guling di lantai rumah tersebut dan akibatnya tangan kanan terlapor luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan terlapor semakin marah melihat hal tersebut, pelapor mencoba melarikan diri namun terlapor menarik tangan kiri pelapor lalu menunjang paha kiri pelapor.
Kemudian pelapor mencoba kembali melarikan diri namun pelapor kembali menunjang bagian bokong pelapor kemudian setelah itu pelapor keluar dari dalam rumah menuju kerumah saksi 2 saudari Suyanti (25 tahun), namun terlapor menyusul pelapor ke rumah saudari saksi Suyanti, dan terlapor menendang paha sebelah kiri pelapor dan mencekik leher korban serta menjambak rambut korban lalu menarik korban keluar dari dalam rumah saksi.
Kemudian terlapor menarik pelapor untuk pulang ke rumah dan sesampainya didalam rumah terlapor kembali mencekik terlapor dan mengancam terlapor dengan berkata "Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu", namun pelapor hanya diam saja.
Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri kemudian pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pujud.
Setelah laporan pelapor diterima, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dari hasil interogasi, terlapor mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya terlapor dibawa kepolsek pujud guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti terkait kasus ini, kata AKP. Juliandi, berupa visum et revertum, dan setelah diperiksa tes urine tersangka, ternyata hasilnya positif mengandung
Amphetamine.
"Tersangka kita jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS