MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar konferensi pers terkait dugaan pelangg...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman pada Senin, (9/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.
Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh awak media dari berbagai media massa untuk memperoleh informasi secara langsung dan akurat mengenai penanganan perkara dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada tanggal 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing.
Dugaan tersebut muncul setelah WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tanggal 26 Februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.
Diantaranya adalah ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu.
Menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal. Meski demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.
Dalam penutup konferensi pers tersebut disampaikan beberapa hal penting kepada publik, yaitu bahwa WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. Selain itu ditegaskan bahwa seluruh proses pengawasan serta tindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan konferensi pers ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat secara langsung dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, sehingga berbagai informasi yang tidak benar atau bersifat hoaks yang sempat beredar di masyarakat dapat diluruskan.
Penulis : Nopi

COMMENTS