KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar berhasil gagalkan perdagangan satwa dilindungi. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dig...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polres Kampar berhasil gagalkan perdagangan satwa dilindungi. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di loby Satreskrim Mapolres Kampar, Senin, (26/1/26).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita, mengatakan, bahwa hasil ungkap kasus ini perdagangan satwa dilindungi ini, berhasil diamankan seorang pelaku penjual hewan Owa Ungku (Hylobates Agilis).
"Pelaku yang berhasil diamankan, yakni DE (30), warga desa Salo kecamatan Salo. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi satwa langka yang dilindungi tersebut," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, bermula dari adanya informasi terkait transaksi satwa langka yang dilindungi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan lingkar Bangkinang Kota.
Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.
"Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas Kapolres.
Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbau Kapolres
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui via transfer ke e-wallet.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut" ujar Kasat.
Terkait dengan penanganan Satwa ini, sambung Kasat, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih

COMMENTS