SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pembangunan Taman Datuk Syahbandar di Kecamatan Sabak Auh kian menegaskan persoalan lemahnya koordinasi dan per...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM -Pembangunan Taman Datuk Syahbandar di Kecamatan Sabak Auh kian menegaskan persoalan lemahnya koordinasi dan perencanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak. Meski taman telah selesai dibangun dan diklaim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga kini tidak satu pun regulasi komprehensif diterbitkan untuk mengatur pengelolaan, pemanfaatan UMKM, parkir, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kekosongan regulasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak. Ketiganya dinilai belum menunjukkan kejelasan peran dan tanggung jawab pasca selesainya pembangunan taman.
Sebagai pengelola kebijakan lingkungan dan RTH, DLH Siak semestinya menetapkan fungsi pemanfaatan ruang, batas aktivitas komersial, serta aspek perlindungan lingkungan di kawasan taman. Namun hingga kini, tidak ada penetapan tertulis terkait zonasi kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Taman Datuk Syahbandar.
Di sisi lain, Dinas Perkim Siak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan aset kawasan dinilai belum menuntaskan status pengelolaan taman sebagai aset daerah, termasuk mekanisme penyerahan, pemeliharaan, dan pengelolaan pasca konstruksi. Kondisi ini membuat taman berdiri tanpa kepastian siapa pengelola resminya.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Siak juga belum terlihat hadir secara konkret dalam menyiapkan skema pemanfaatan taman sebagai sentra UMKM yang legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD. Tanpa regulasi dan pendampingan resmi, pelaku usaha kecil berada dalam posisi rentan dan serba tidak pasti.
Penggiat ekonomi muda Sabak Auh, Aswarto, menilai kondisi ini sebagai pembiaran lintas sektor yang merugikan masyarakat.
"Ini bukan kesalahan satu pihak. Ini kegagalan koordinasi antar dinas. Taman dibangun, tapi DLH, Perkim, dan Dinas UMKM seolah berjalan sendiri-sendiri tanpa arah kebijakan yang jelas," ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Siak yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinas-dinas teknis tersebut.
"DPRD punya kewenangan memanggil dinas, meminta penjelasan, dan mendorong lahirnya regulasi. Kalau semua dibiarkan, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari?" tegasnya.
Tanpa kejelasan kebijakan dan penegasan tanggung jawab antar dinas, Taman Datuk Syahbandar berisiko menjadi simbol proyek pembangunan yang tidak terkelola, kehilangan fungsi sosial, ekonomi, dan ekologisnya.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemda dan DPRD Siak untuk segera menertibkan regulasi lintas dinas secara terbuka, atau membiarkan taman ini terus berada dalam kekosongan kebijakan.
Penulis : Wardani

COMMENTS