DLH Siak Hentikan Sementara Aktivitas Mainan di Taman Datuk Syahbandar

SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM -  Dinas Lingkungan Hidup Siak menegaskan penghentian dilakukan sebagai langkah pengamanan regulasi di tengah bel...

SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup Siak menegaskan penghentian dilakukan sebagai langkah pengamanan regulasi di tengah belum jelasnya pengelolaan dan pemanfaatan ruang taman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tidak dapat menghadiri langsung penyampaian sikap terkait polemik pemanfaatan Taman Datuk Syahbandar, Kecamatan Sabak Auh, karena tengah mendampingi Wakil Bupati Siak dalam agenda kedinasan. Oleh karena itu, penyampaian resmi disampaikan melalui Kepala Bidang Pertamanan/Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Siak, Indra Agus Setiadi, S.E., M.M., yang mewakili Kepala DLH.

Dalam keterangannya, Indra Agus Setiadi menegaskan bahwa seluruh kondisi lapangan yang terjadi saat ini di Taman Datuk Syahbandar akan dilaporkan secara langsung kepada Kepala DLH untuk selanjutnya dibahas secara kelembagaan. Ia menekankan, hingga saat ini DLH belum pernah menunjuk ataupun menetapkan secara tertulis pihak pengelola taman, baik dari unsur kecamatan maupun pemerintah kampung.

“Terkait pengelolaan, kami dari Dinas Lingkungan Hidup belum pernah menunjuk atau memberitahukan secara tertulis siapa pengelolanya. Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK. Setelah audit selesai, barulah nanti akan diperjelas apakah pengelolaan berada di kecamatan atau desa, ”jelas Indra Agus Setiadi.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat persoalan parkir di kawasan taman, maka hal tersebut menjadi ranah Dinas Perhubungan, karena instansi tersebut yang memahami dan memiliki kewenangan atas regulasi perparkiran.

“Kalau soal parkir, cukup dilaporkan ke Dinas Perhubungan. Biar dinas tersebut yang menindaklanjuti sesuai regulasinya, ”ujarnya.

Lebih lanjut, Indra menyebutkan bahwa DLH tidak mengetahui adanya kelompok atau organisasi masyarakat tertentu yang beroperasi secara ilegal di kawasan taman. Namun, informasi tersebut akan tetap disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada kelompok atau ormas tertentu yang beroperasi secara ilegal, kami dari DLH tidak mengetahui. Ini nanti akan kami sampaikan ke pimpinan, ”tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini Taman Datuk Syahbandar secara administratif belum memiliki pengelola, karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setahu kami, taman tersebut memang belum ada pengelolanya, karena belum diaudit oleh BPK, ”tambahnya.

Terkait keberadaan mainan anak-anak di area taman, DLH memastikan akan menyurati Camat Sabak Auh agar dilakukan penertiban sementara hingga proses audit BPK selesai dan regulasi resmi disiapkan.

“Jika ada mainan di taman, nanti akan kita surati camat untuk dilakukan penertiban sampai audit BPK selesai dan regulasinya kita siapkan, ”katanya.

Penghentian sementara aktivitas penyewaan mainan anak-anak di Taman Datuk Syahbandar bukan sekadar kebijakan administratif. Langkah ini merupakan upaya pengamanan regulasi yang diambil DLH Kabupaten Siak di tengah belum adanya payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan ruang taman untuk aktivitas komersial.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pertamanan, Indra Agus Setiadi, S.E., M.M., menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi baku, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Surat Keputusan (SK) yang mengatur pemanfaatan taman sebagai lokasi usaha penyewaan mainan.

“Sebelum ada regulasi yang tetap, seluruh aktivitas penyewaan mainan di dalam taman harus dihentikan sementara. Ini untuk mencegah konflik sosial dan persoalan hukum di kemudian hari, ”tegas Indra Agus Setiadi, yang akrab disapa Aseng, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Menurut Aseng, keberadaan aktivitas komersial di kawasan taman berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam tata kelola fasilitas publik. Tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut dinilai rawan menimbulkan maladministrasi.

“Taman dibangun untuk keindahan dan kepentingan publik, bukan untuk aktivitas komersial yang tidak memiliki dasar hukum, ”ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah aktivitas di lapangan, termasuk persoalan parkir dan pemanfaatan area taman oleh pihak-pihak tertentu, selama ini berjalan tanpa standar regulasi yang tegas.

“Masukan dari rekan-rekan media sangat penting. Ini juga menjadi bentuk proteksi kelembagaan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, ”katanya.

Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian DLH adalah belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan taman, apakah berada di bawah kewenangan Pemerintah Kecamatan Sabak Auh atau Pemerintah Kampung Bandar Sungai.

“Saya harus memastikan regulasinya terlebih dahulu. Jika pengelolaan tidak jelas, potensi konflik kewenangan antar pihak sangat besar, ”tegas Aseng.

Penghentian sementara aktivitas tersebut juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjadi temuan audit, baik dari aspek tata kelola aset maupun potensi pendapatan daerah yang tidak tercatat.

“Kita akan menghadapi pemeriksaan BPK. Aktivitas yang tidak memiliki dasar regulasi harus dihentikan dulu, ”ujarnya.

DLH memastikan seluruh mainan yang saat ini berada di dalam area taman wajib ditarik sementara hingga ada keputusan resmi terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Selain itu, DLH mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas pemanfaatan taman yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi terkait.

“Jika ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ”tegasnya.

Aseng menambahkan, setelah proses pemeriksaan BPK selesai dan regulasi pengelolaan taman ditetapkan secara resmi, kewenangan pengelolaan akan dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah semua jelas secara hukum, barulah diserahkan ke kecamatan. Yang terpenting sekarang, jangan ada aktivitas yang berpotensi melanggar aturan," pungkasnya.

Penulis : Wardani

COMMENTS

Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,137,ARTIKEL,16,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,8,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),149,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),6,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,10,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GROBOGAN (JAWA TENGAH),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1579,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),2,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,669,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,150,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2508,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),26,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),761,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),1240,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1091,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),3,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PAGAR ALAM (SUMATERA SELATAN),1,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),71,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),361,PELALAWAN (RIAU),410,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1383,ROKAN HULU (RIAU),439,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),904,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: DLH Siak Hentikan Sementara Aktivitas Mainan di Taman Datuk Syahbandar
DLH Siak Hentikan Sementara Aktivitas Mainan di Taman Datuk Syahbandar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6AnLudGn6sfekQde6tPpy8SpDOpEXphRBxQpJcpP-SioCuh98HJ4EnBtEQAw7MdGKvJC7ome0w0x8y5V8v29VDnqlubcGX2coRxQr8mN-Nok4m10sj3ZpFZkHXIB0IC3K5sGcA2zPujhtcATyfWyeKxNUS5xvO1SpyAE61mt6XHqtJewFV4GNiOAriQb-/s320/IMG-20260126-WA0057.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6AnLudGn6sfekQde6tPpy8SpDOpEXphRBxQpJcpP-SioCuh98HJ4EnBtEQAw7MdGKvJC7ome0w0x8y5V8v29VDnqlubcGX2coRxQr8mN-Nok4m10sj3ZpFZkHXIB0IC3K5sGcA2zPujhtcATyfWyeKxNUS5xvO1SpyAE61mt6XHqtJewFV4GNiOAriQb-/s72-c/IMG-20260126-WA0057.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2026/01/dlh-siak-hentikan-sementara-aktivitas.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2026/01/dlh-siak-hentikan-sementara-aktivitas.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy