SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dari delapan kampung di kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak, terpantau hanya kampung Sabak Permai yang belum te...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dari delapan kampung di kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak, terpantau hanya kampung Sabak Permai yang belum terealisasi bibit ayam bertelur. Diduga ada unsur kesengajaan antara direktur BUMKAM dan pihak ke tiga, yaitu PT Winda Angkasa Raya.
Kegiatan yang bersumber dari anggaran pemberdayaan Kampung Tahun Anggaran 2025 harusnya selesai di akhir tahun anggaran 2025, namun ironisnya hingga hari ini, Kamis, (29/1/26), belum juga rampung.
Hal ini menjadi pembanding bagi masyarakat Kampung Sabak Permai. Pasalnya, di kampung lainnya, ayam sudah datang, sementara di Kampung Sabak Permai belum juga datang.
Direktur BUMKam, Ayu, saat dikonfirmasi, Kamis, (29/1/26), mengatakan, bahwa pekerjaan harus sesuai prosedur, dan masih perlu melengkapi administrasi.
"Dalam minggu-minggu ini, ayam akan datang. Kemarin saya baru memperpanjang kontrak dengan PT Cakra Duta Hewani, karena kontrak sebelumnya sudah habis," ujar Ayu.
Terkait keterlambatan ini, kata Ayu, hal ini dikarenakan kandangnya belum selesai 100 %.
"Saya juga sedikit kecewaterhadap PT WINDA ini, karena untuk mendatangkan materialnya pun berangsur- angsur, sementara di kampung kampung lain sudah selesai. Seperti halnya kemarin, tempat minum air, masih amburadul, dan airnya pun keluarnya entah kemana mana," kata Ayu.
Ayu juga menjelaskan, bahwa dirinya belum lama menjabat sebagai Direktur BUMKam, masih tahap belajar dan perlu masukan.
"Terkait anggarannya, uangnya sudah saya transfer ke pihak ke 3, PT Winda. Ada dua PT didalamnya, satu PT Winda, dan yang kedua PT Cakra Duta Hewani sebagai penyedia bibit. Namun, terkait urusan Kampung Sabak Permai dengan PT Winda," jelas Ayu.
Untuk total anggaran dalam kegiatan ini, sambung ayu, sekitar Rp. 160 juta lebih, dengan rincian untuk kandang Rp. 88 juta, untuk jumlah ayamnya 312 ekor, dengan harga per ekor Rp. 153 ribu, pakan 21 sak, dan 21 sak sampai produksi 45 hari, sisanya untuk vitamin serta operasional.
Sementara itu, Riski pengurus FKPPI kecamatan Sabak Auh sangat menyayangkan sikap dan kinerja direktur BUMKam dan pihak ketiga PT Winda.
"Harusnya persoalan ini sudah menjadi atensi Aparat penegak hukum maupun inspektorat. Karena ini sudah melampaui batas kerja tahun anggaran 2025. Untuk itu, saya berharap APH maupun inspektorat segera melakukan pemeriksaan," pungkas Riski.
Penulis : Wardani

COMMENTS