SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Perambahan hutan bakau di Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, diduga telah berlangsung ...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM -Perambahan hutan bakau di Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, diduga telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Aktivitas ini diduga dimanfaatkan oleh pengusaha kayu arang sebagai bisnis yang menguntungkan, sementara hutan bakau sendiri dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
F dan RS yang diduga pemilik usaha kayu arang sekaligus diduga pelaku penebangan kayu bakau di beberapa wilayah termasuk di Sungai Siak Kecil dan kabupaten Bengkalis, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/12/20), membenarkan bahwa kayu arang itu miliknya.
"Benar, kayu arang itu milik saya, yang diperoleh dari pinggiran sungai Siak Kecil dan Sungai Siak. Aktivitas ini sudah berjalan semenjak tahun 2000-an, kadang juga saya mengambil kayu dari luar," ujar F dan RS tanpa ragu.
Menanggapi kemungkinan sanksi pidana karena perusakan hutan lindung, RS dan F justru bersikap santai. "Kalau memang ada sanksi pidananya, silahkan saja diberitakan. Usaha ini sudah lama lebih dari tiga tahun. Kalau mau dilaporkan, silahkan," kata dia.
Pernyataan F dan RS menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja APH di wilayah tersebut. Aktivitas yang terang-terangan melanggar UU PPLH namun berjalan selama bertahun-tahun menimbulkan kesan kelalaian, bahkan kemungkinan pembiaran.
Rishki, Sekretaris FKPPI Rayon Sabak Auh, menyayangkan lambannya penindakan terhadap pelaku. "Sangat disayangkan. Aktivitas ini sudah lama, tapi pelakunya tetap bebas. Ada apa dengan APH sehingga kegiatan ini terus berlangsung? Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan ke Polda dan mempertanyakan penegakan hukum di Kabupaten Siak," tegasnya.
Rishki menekankan agar Kapolda Riau segera menurunkan aparat untuk menghentikan praktik ilegal ini. "Hutan bakau adalah kawasan lindung yang harus dijaga. Penebangan untuk kepentingan bisnis pribadi jelas melanggar hukum," kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang serius terhadap ekosistem pesisir. Hutan bakau berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi garis pantai, dan menjadi habitat berbagai spesies. Perusakan berkelanjutan bisa memicu kerusakan ekologis yang sulit diperbaiki.
Publik berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas, menindak pelaku, dan menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Penulis : Wardani

COMMENTS