SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kembali mencoreng ketertiban um...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kembali mencoreng ketertiban umum di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Modusnya, menarik biaya sewa lapak dadakan kepada pedagang buah musiman yang ingin berjualan di kawasan fasilitas umum.
Aksi tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum ormas yang mengatasnamakan organisasi daerah dan meminta uang hingga Rp 1 juta kepada pedagang, seolah-olah mereka memiliki kewenangan mengelola lokasi tersebut.
Pedagang Dilarang Berjualan di Tanah Pemda, Diduga Karena Tidak Membayar “Setoran”. Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang durian keliling yang disamarkan namanya menjadi Ajo, mengaku dilarang berjualan di lokasi strategis dekat kantor Camat Sabak Auh, Rabu (19/11/2025).
Larangan itu memicu perdebatan keras di lapangan antara Ajo dan oknum ormas yang berjaga di lokasi tersebut. Ajo mempertanyakan dasar pelarangan, terlebih karena tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
"Ini tanah Pemda, kenapa saya dilarang? Memangnya si Gondrong bayar?," tanya Ajo kepada oknum ormas. "bayar kok," jawab ketua ormas itu tanpa ragu.
Ketua ormas itu kemudian mengaku bahwa pedagang lain, disamarkan namanya Gondrong membayar Rp 1.000.000 sebagai syarat agar diperbolehkan menggelar dagangan di lokasi tersebut. Merasa tidak sanggup membayar pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, Ajo dan rekannya memilih mengalah dan mencari lokasi baru.
Saat awak media mengkonfirmasi Penghulu Kampung Bandar Sungai terkait kejadian tadi siang. penghulu Fajar sangat menyayangkan terkait kejadian tadi.
"Walaupun itu bukan tanah kampung, tapi saya sangat menyayangkanjangan sampai terulang lagi kejadian serupa," ujar penghulu Fajar.
Tidak sampai disitu awak media juga ingin menggali informasi terkait kebenaran pungutan liar itu, dan mencoba mengkonfirmasi ketua LMB kecamatan Sabak Auh, Subani.
Subani membenarkan sembari mengatakan itu untuk kantornya dan ganti rugi untuk membersihkan lahan. "Itu pun pertama bantu kantor 500 ribu terus yang keduanya aku pun lupa entah 3 ratus atau 5 ratus, nantilah kita bebual ketemu biar enak," ucap Subani Ketua Ormas LMB Sabak Auh.
Saat dimintai tanggapan media Kasi Trantib Kecamatan Sabak Auh, Affan, menyebut persoalan ini tidak bisa dibiarkan. "Hal ini perlu kita dudukkan bersama," ujarnya singkat.
Warga berharap pak Kapolsek Sabak Auh segera memanggil ketua LMB untuk memastikan kebeneran ini. Jika benar ini terjadi, segera melakukan pembinaan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Saya berdagang ini hanya untuk cari makan, janganlah dipersulit sampai dikenakan bayar lapak hinggaratusan ribu," ujar AT.
Penulis : Wardani

COMMENTS