MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD Kabupaten Muara Enim menandatangani nota Kesepa...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD Kabupaten Muara Enim menandatangani nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim,Jumat (12/9/25).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto dan dihadiri Bupati Muara Enim, H. Edison serta Wakil Bupati, Ir. Hj. Sumarni.
Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan estimasi APBD Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 4,7 triliun atau mengalami kenaikan Rp. 1,16 triliun.
Peningkatan ini terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah Rp. 653 miliar, yaitu Rp. 3,7 triliun atau naik sebesar 21,41 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3,05 triliun.
Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 439 triliun atau naik 8,38 persen atau sebesar Rp. 33 miliar, dari Rp. 405 miliar menjadi Rp. 439 miliar.
Sedangkan Pendapatan Daerah yang sah, pada perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 5,6 miliar mengalami penurunan Rp. 2,7 miliar dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp. 8,4 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan dokumen perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Bupati juga berharap dengan telah disepakatinya perubahan KUA & PPAS Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dapat mewujudkan pembangunan yang presisi sesuai dengan rencana dan tepat sasaran, sehingga diharapkan dapat meminimalisir sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Nopi

COMMENTS