KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan, Rabu, (20/8/25), sekira pukul 19.15 WIB. Pelaku ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Unit PPA Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan, Rabu, (20/8/25), sekira pukul 19.15 WIB. Pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi, Jum'at (22/8/2025), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Kasat, Terungkapnya kasus cabul ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis, (26/6/25), sekira pukul 20.30 WIB. Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2024, kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kampar.
Awal mula kejadian, pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, korban pergi dari rumahnya dan tinggal di rumah pelaku, orang tua korban berusaha mencari dan menghubungi dan mencari korban, namun korban malah mengatakan jangan mencarinya lagi kerena sekarang ini korban sudah bekerja sambil bersekolah.
Setelah hampir satu bulan, pada Kamis, (26/6/2025) korban diantar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta izin dinikahi secara sirih, karena Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur.
Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua, lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku, korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabulinya di salah satu rumah kosong di kecamatan Kampar.
"Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," jelas Kasat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap, lanjut Kasat, kemudian Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.
"Tim sempat menyisir di seputaran kebun namun tidak ditemukan, setelah itu sekira pukul 19.15 Wib, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya. Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat.
Terhadap pelaku, sambung Kasat, dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak.
Penulis : Canggih

COMMENTS