KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar gelar konferensi pers tiga kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang Satreskrim Polres Kampa...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polres Kampar gelar konferensi pers tiga kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang Satreskrim Polres Kampar, Senin (25/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
Dalam paparannya, Kapolres Kampar menjelaskan, bahwa ada tiga kasus pencabulan, dengan tiga pelaku, namun satu pelaku tidak dihadirkan, karena masih anak dibawah umur.
Kasus pertama yang terjadi di kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren.
"Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku," jelas Kapolres.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) pelaku berhasil ditangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar.
Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
"Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama," terang Kapolres.
"Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. "Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025)," ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. "Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjadi anak-anaknya. Untuk itu, saya menghimbau juga kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini. Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini," pungkas Kapolres.
Penulis : Canggih

COMMENTS