KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan meringkus 9 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jar...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polres Kampar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan meringkus 9 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut.
Operasi pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga. Pada Senin malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.39 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung dan berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu DH (28), IL (25), dan GE (23). Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,22 gram.
Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari GE. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap GE di kediamannya.
Sementara itu, Polsek Kampar yang dipimpin oleh AKP Asdisyah Mursyid juga berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dua orang tersangka, GI (24) dan DA (42), berhasil diamankan di sebuah kebun sawit pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,48 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.
Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Saat penangkapan, keduanya sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
Di wilayah Tapung Hilir, Polsek Tapung Hilir yang dipimpin oleh AKP Khairil berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BU (35) di depan rumahnya pada Kamis dini hari (21/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 16 paket sabu-sabu seberat 39,45 gram.
Tidak ketinggalan, Polsek Tapung yang dipimpin oleh Kompol David Harisman juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, PO (37) dan NI (32), di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,57 gram.
Terakhir, Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin oleh IPTU Ferry C Ambarita berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AN (28) di sebuah pos security di Desa Penghidupan pada Rabu dini hari (20/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S saat dikonfirmasi, Kamis, (21/8/25), menegaskan bahwa Polres Kampar tidak akan main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
"Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Penulis : Canggih

COMMENTS