KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga Pelaku ditangkap...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga Pelaku ditangkap di TKP berbeda, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 0.30 Wib.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama berhasil diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27) mereka warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan barang sabu-sabu 38,00 Gram.
Untuk TKP kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya darinya berhasil diamankan sabu-sabu 0,27 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita saat dikonfirmasi, Rabu, (30/7/25), membenarkan telah mengamankan 3 pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampar melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor, dan keduanya langsung ditangkap," jelas Kapolsek.
Setelah itu, sambung Kapolsek, tim Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, 2 HP, sejumlah uang tunai, dan 1 unit Honda Beat.
Tidak sampai disana, Lanjut Kapolsek, tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerahkan barang bukti narkoba kepada pelaku YA, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA, dan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku YA. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu didalam kotak Redoxson, dan pelaku mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ.
"Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih

COMMENTS