KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar gelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg (Kilogram) di d...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polres Kampar gelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg (Kilogram) di desa Karya Indah, kecamatan Tapung, kabupaten Kampar, pada Rabu, (23/7/25).
Konferensi pers yang di gelar di teras Mapolres Kampar, Kamis, (31/7/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan didampingi Kasat Narkoba, AKP Markus T Sinaga, dan Kasi Humas AIPDA Adi Suryana.
Dalam paparannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.
"Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," ungkap Kapolres Kampar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan kedua terduga Pelaku tindak pidana Narkoba, yang mana pelaku sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.
"Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Saat melakukan pengejaran, pelaku semakin mempercepat laju kendaraan roda 4 yang dikendarainya, karena berusaha melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah," jelas Kasat.
Adapun peran kedua pelaku, kata Kasat, seorang laki-laki inisal JL (42) sebagai pengemudi mobil, sementara seorang wanita insial FY (41) sebagai pengedar narkoba yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama (Narkoba, red) pada tahun 2016 lalu.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini diduga terlibat dengan sindikat peredaran narkoba, dan berdasarkan hasil pengembangan, FY memiliki bos dengan inisial A.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, sambung Kasat, yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.
"Untuk pasal yang dikenakan, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih

COMMENTS