KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satreskrim Polres Kampar Berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko perhiasan Sinar Jaya, jal...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Satreskrim Polres Kampar Berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko perhiasan Sinar Jaya, jalan Sudirman, Bangkinang Kota, kabupaten Kampar, pada Selasa, (15/7/25), sekira pukul 02.40 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi, Rabu, (23/7/25), membenarkan telah meringkus pelaku pencurian di toko perhiasan tersebut.
Dijelaskan Kasat, korban inisial RH (38), baru menyadari telah terjadi pencurian di toko perhiasan miliknya setelah menerima laporan dari karyawannya bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula padam, menjadi menyala.
Setelah melakukan pengecekan, lanjut Kasat, korban mengetahui bahwa uang tunai sebesar RP 7.000.000,- (tujuh juta rupiah telah raib dari laci etalase tokonya. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kasat, tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan setelah beberapa hari penyelidikan, didapat informasi tentang kedua tersangka inisial RF (15) dan FA (14), keduanya masih berstatus pelajar.
"Selanjutnya kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, (22/7/25), di lokasi yang berbeda. RF diamankan di desa Muara Uwai, sementara FA diamankan di desa Pasir Sialang," jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, bahwa setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan menyerahkan barang bukti berupa 1 buah kalung perak dan satu buah liontin, serta barang bukti lainnya yang dititipkan kepada teman mereka yang tidak tahu bahwa barang tersebut merupakan hasil curian.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar, dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih

COMMENTS