KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Setelah setahun buron, Sat Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Setelah setahun buron, Sat Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di kelurahan Air Tiris kecamatan Kampar, kabupaten Kampar, Jumat, (2/5/25), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/5/25), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
"Pelaku ditangkap atas aksinya melakukan penggelapan sepeda motor di JL. Lintas Bangkinang Petapahan, tepatnya di Toko Alfamart, desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, kabupaten Kampar. Pelaku yang diamankan berinisial DP yang sehari-hari bekerja sebagai tukang Parkir di Alfamart. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah Baju Kemeja Berwarna Biru, 1(satu) Pasang Sepatu Berwarna Hitam Putih, 1(satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, dan 1(satu) buah Kunci Sepeda Motor Honda Beat," ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian penggelapan ini bermula, pada Jumat, (26/1/2024) sekira Pukul 17.00 Wib, korban, Dita Dwi Pramesti yang bekerja sebagai Karyawan Alfamart pada saat bekerja membawa Sepeda motor Honda Beat, dan pada saat bekerja dihampiri oleh Pelaku (Tukang Parkir Alfamart, red) dengan tujuan ingin meminjam sepeda motor Korban untuk keperluan membeli nasi.
Awalnya, korban berusaha tidak meminjamkannya dengan alasan minyak sedikit, akan tetapi pelaku mengatakan akan mengisinya. Karena pelaku terus membujuk, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
"Setelah Sepeda motor tersebut dibawa Pelaku, sampai saat ini, bulan Mei Tahun 2025, pelaku tidak pernah kembali dan tidak pernah menghubungi Korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000; dan melaporkan ke Polres Kampar," jelas Kasat.
Atas laporan korban, kata Kasat, kemudian Polres Kampar terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku, dan setelah setahun buron, tepatnya pada Jumat, (2/5/25), sekira pukul 21.00 WIB, tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kelurahan Air Tiris, kecamatan Kampar, kabupaten Kampar.
Selanjutnya, sambung Kasat, dia langsung memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di kelurahan Air Tiris, kecamatan Kampar, kabupaten Kampar. .
"Selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Kampar berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di depan Alfamart, kelurahan Air Tiris," kata Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, setelah dilakukan interogasi singkat saat penangkapan, pelaku inisial DP mengakui perbuatannya yang sudah menggelapkan sepeda motor milik korban.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih
COMMENTS