ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kunto Darussalam ringkus seorang pelaku narkoba jenis sabu di wilayah desa Kembang Damai kecamatan...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Kunto Darussalam ringkus seorang pelaku narkoba jenis sabu di wilayah desa Kembang Damai kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin, (5/5/25), sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi, Selasa, (6/5/25), membenarkan telah meringkus seorang pelaku narkoba tersebut.
"Pelaku yang diamankan adalah SH (36). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah plastik klip putih bening, 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) Unit hendphone Merk OPPO Reno, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp 177.000 ( Sertus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pelaku ini bermula pada Senin, (5/5/25), sekira pukul 18.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu di Dusun Merbau Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Atas informasi tersebut, kata Kapolsek, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek kunto Darussalam IPDA Rully Chairullah beserta anggota untuk menyelidiki informasi tersebut ke TKP, dan pada pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim berserta anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial SH di kediamannya di Dusun Merbau desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan berada di dalam kediaman SH.
Setelah diinterogasi, sambung Kapolsek, pelaku SH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari MM (DPO) yang berada di desa Ngaso kecamatan Ujung Batu.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS