KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar ringkus seorang pria pelaku pencabulan dan persetubuhan te...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar ringkus seorang pria pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur, Jumat, (25/4/25), di salah satu tempat usaha papan bunga milik tersangka, di Ridan Permai, Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi, Sabtu, (26/4/25), membenarkan penangkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut berinisial AA (60), pensiunan PNS, warga Bangkinang," ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencabulan dan persetubuhan terjadi pada Minggu, (23/4/25) siang, di jalan Sungai Kampar. Awalnya korban, sebut saja namanya bunga (nama samaran, red) berusia 16 tahun sedang mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain.
Saat akan kembali ke rumahnya, korban dihampiri oleh pelaku dan merangkulnya dari belakang sembari menutup mulut korban dengan paksa. Kemudian korban dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi. Disanalah, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.
Tidak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah menerima laporan, tim opsnal Unit II Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di Ridan.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah ternyata tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan membayar korban sebesar Rp. 200.000,- hingga Rp. 300.000,- setiap kali bersetubuh," jelas Kasat.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih
COMMENTS