KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Yayasan Pelopor Sehati, Komisi I DPRD Kampar gelar hearing terkait ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Tindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Yayasan Pelopor Sehati, Komisi I DPRD Kampar gelar hearing terkait pelepasan kawasan hutan di areal hak guna usaha (HGU) PT. Tasma Puja, Senin, (28/4/25).
Hadir dalam hearing ini, Ketua Komisi I DPRD Kampar beserta anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kakan BPN Kampar yang diwakili oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Camat Kampa, Kepala Desa Padang Mutung, dan Ninik Mamak.
Namun sangat disayangkan, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau dan PT. Tasma Puja yang memiliki kewenangan berbicara terkait pelepasan kawasan tidak hadir, sehingga tidak ada titik temu, dan hearing diundur.
Ketua Yayasan Pelopor Sehati, Masriadi dalam hearing menyampaikan 2 poin yang dianggap janggal dalam pelepasan kawasan hutan di areal HGU PT. Tasma Puja.
Dua poin yang dianggap janggal itu, kata dia, diantaranya, poin pertama, pelepasan kawasan hutan di areal HGU PT. Tasma Puja tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat, baik Kepala Desa Padang Mutung, maupun Camat Kampar, kemudian poin kedua, yayasan Pelopor Sehati memandang pelepasan areal PT Tasma Puja berdampak tidak baik terhadap lingkungan.
Menurut dia, kawasan hutan yang ingin dilepaskan oleh PT. Tasma Puja berada di wilayah desa Padang Mutung, hal ini berdasarkan dengan surat menyurat terkait areal yang akan dilepaskan berada di wilayah desa Padang Mutung, kecamatan Kampar.
Selain itu, sambung dia, sebagian besar kebun inti dan kebun plasma PT Tasma Puja berada di wilayah desa Padang Mutung.
"Tentunya sangat disayangkan dan dirasa janggal apabila pelepasan kawasan di areal HGU PT. Tasma Puja tidak melibatkan pemerintah desa Padang Mutung dan Camat Kampar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Mutung, Abdul Muis meminta kepada DPRD Kampar agar mendesak pemerintah kabupaten Kampar untuk segera melakukan petepan terkait tapal batas desa defenitif.
"Apabila tapal batas ini tidak segera defenitif, dikhawatirkan akan menjadi sumber masalah-masalah baru di kemudian hari. Dan saya juga berharap, apabila ada pertemuan lanjutan terkait dengan pelepasan kawasan areal HGU PT Tasma Puja, agar juga melibatkan Camat Kampar, sehingga apa yang menjadi pembahasan dan keputusan bersama juga diketahui oleh Camat Kampar selaku pembina kami kepala Desa Padang Mutung," ujar Muis.
Selanjutnya, Camat Kampar, Rahmat Fajri mengatakan bahwa tidak ada kewenangannya menyampaikan apapun terkait pelepasan kawasan di areal HGU PT. Tasma Puja.
"Camat tidak ada kewenangan untuk menyampaikan terkait hal ini, untuk lebih tepatnya BPKH yang berkompeten menyampaikannya," ujar Rahmat Fajri.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar Yuricho Efril. Menurut dia, DLH juga tidak ada kewenangan terkait dengan pelepasan kawasan hutan di areal HGU PT Tasma Puja.
"Namun, terkait dengan rencana Replanting yang akan dilaksanakan oleh PT. Tasma Puja, kami meminta agar dokumen lingkungan perusahaan harus dirubah, karena itu merupakan kewajiban, dan itulah yang menjadi atensi kami dari DLH," kata Yuricho.
Kemudian, Kepala BPN yang diwakili oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan, berdasarkan pengecekan di aplikasi BPN, luas areal HGU PT. Tasma Puja sekitar 2900 Ha.
"Setelah kami lihat di peta, memang sebagian dari areal HGU PT. Tasma Puja masuk dalam kawasan hutan. Dan terkait dengan pelepasan, BPN tidak memiliki kewenangan, dan kewenangannya memang berada di BPKH atau Kementerian Kehutanan. BPN hanya terkait dengan syarat-syarat administrasinya saja. Dan terkait dengan tapal Batas, kami dari BPN juga memandang itu sangat penting untuk didesak dilaksanakan, karena itu juga terkait dengan administrasi surat yang akan diterbitkan oleh BPN," kata dia.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh seluruh undangan yang hadir, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto melalui Anggota DPRD Min Amir Habibi Efendi Pakpahan menyampaikan bahwa seluruh yang disampaikan baik oleh yayasan Pelopor Sehati, Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas dan BPN akan diakomodir.
"Namun dikarenakan pihak yang memiliki kewenangan tidak dapat hadir, maka hearing kita undur, dan akan segera diagendakan ulang," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS