ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kunto Darussalam amankan seorang pelaku tindak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektroni...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Kunto Darussalam amankan seorang pelaku tindak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin, (28/4/25) sekira pukul 12.31 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, saat dikonfirmasi, Selasa, (29/4/25), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku inisial YA (28), salah seorang warga kelurahan Kota Lama kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu.
Dijelaskan AKP Dadan, pelaku diamankan atas laporan dari korban, yang tidak terima dilecehkan melalui via WhatsApp (WA). Kejadian pelecehan melalui WhatsApp ini terjadi pada hari Minggu, (27/4/24), sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korbannya inisial RM menerima pesan masuk di nomor WhatsAppnya berupa foto kemaluan lelaki yang dikirim oleh pelaku, saat itu HP korban sedang dipegang oleh suami Korban.
Tidak terima atas tindakan tidak senonoh pelaku, kemudian suami korban membalas pesan WhatsApp tersebut dan menanyakan maksud tujuan pelaku mengirimkan foto tidak senonoh tersebut. Namun pelaku malah menantang suami korban untuk datang menemui pelaku sembari mengirimkan akses lokasi ke HP istrinya (korban, red).
Selanjutnya, suami korban langsung bergerak mengikuti akses lokasi tersebut hingga sampai ke titik lokasi yang dikirimkan. Sesampainya di titik lokasi, tepatnya di salah satu rumah di kelurahan Kota Lama, dan ternyata posisi dan bentuk kamar sama persis dengan foto kemaluan pelaku yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor istrinya.
Kemudian, suami korban langsung membawa pelaku YA ke Mapolsek Kunto Darussalam dan membuat laporan polisi.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit Handphone dan screen shoot foto pornografi telah diamankan di Mapolres Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Dadan.
Penulis : Canggih
COMMENTS