MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pi...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka tersangka tersebut adalah JA selaku PPTK, HD selaku kontraktor dan Z selaku kontraktor. Dan terhadap ketiganya juga telah dilakukan penahanan," ujar Kajari Muara Enim, Rudi iskandar SH.MH, Selasa, (29/4/25).
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z, kata Kajari, adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh dibawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, yaitu hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
"Berdasarkan laporan hasil audit, total kerugian negara sebesar Rp. 545.291.539,35 (Lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen)," kata Kajari
Terhadap ketiga tersangka, sambung Kajari, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025," pungkas Kajari.
Penulis : Nopi
COMMENTS