KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di areal pe...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit, dusun Napan, desa Lipat Kain Selatan, kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar, Selasa, (18/3/25), sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud saat dikonfirmasi, Kamis, (20/3/25) membenarkan penangkapan terhadap pelaku terduga pengedar narkoba inisial AH (39) dan YM (44).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dengan pembayaran secara Online (transfer) dan sabu ditanam di areal kebun kelapa sawit tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Khamry Ghufron, SH langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai. Kemudian tim mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku berinisial AH.
Setelah mengamankan AH, kata Kapolsek, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 25 paket kecil yang dibungkus dengan kertas merah dan kuning didalam tas polo yang disandangnya bersama satu bilah parang.
"AH mengakui bahwa ia baru saja menanam paket narkoba di tanah areal kebun kelapa sawit dusun Napan desa Lipat Kain Selatan," kata Kapolsek.
Kemudian, sambung Kapolsek, tim melakukan pencarian dan menemukan 25 paket kecil lagi yang ditanam di areal kebun kelapa sawit tersebut, dan AH mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari temannya inisial YM.
Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat mencari keberadaan YM dan pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekira pukul 02.30 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan YM di rumahnya yang berada di Perum Torganda desa Baru kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah YM, tim menemukan tiga unit Handphone Android merk OPPO dan Redmi.
"Kini kedua terduga pengedar narkoba beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Muhammad Daud.
Penulis : Canggih
COMMENTS