Kadis Dikpora Kampar, H. Aidil, SH, M.Si KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar klarifik...
![]() |
Kadis Dikpora Kampar, H. Aidil, SH, M.Si |
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar klarifikasi terkait tidak dibayarkannya bonus salah seorang atlet peraih Medali Emas atas nama Agung Ramadhan pada POPDA tahun 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Zulfitra dan Sulismawati pasangan suami isteri orang tua dari Agung Ramadhan atlet peraih medali emas cabang olahraga (Cabor) Pencak Silat pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) mengaku merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar karena tidak dibayarkannya bonus anaknya, atlet peraih Medali Emas pada ajang POPDA tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH, M.Si didampingi Plt Kabid Pemuda dan Olahraga, Taufiq Wahyudi Syah kepada awak media ini, Kamis, (20/2/25) menjelaskan bahwa tidak dibayarnya bonus salah seorang atlet itu dikarenakan kelalaiannya sendiri didalam mengurus administrasi yang menjadi prasyarat pembayaran bonus Atlet.
"Semua Atlet yang ikut pada ajang POPDA bonusnya sudah dibayarkan ke rekeningnya masing-masing, hanya saja atas nama Agung Ramadhan ini tidak bisa dibayarkan karena rekening Bank atas nama Agung Ramadhan saat itu sedang tidak aktif," ujar Aidil.
Menurut Aidil, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar sesegera mungkin mengaktifkan rekening pembayaran, namun karena kelalaiannya sendiri, hingga tangal 31 Desember 2024 rekening Bank atas nama Agung Ramadhan masih dalam kondisi tidak aktif.
"Akibat kelalaian dalam pengurusan itu, bonus Atlet atas nama Agung Ramadhan ini tidak bisa dibayarkan, dan anggarannya kembali ke Kas Daerah Pemerintah kabupaten Kampar," jelas Aidil.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pendidikan, kata Aidil, Rekening atas nama Agung Ramadhan ini baru aktif pada tanggal 7 Februari Tahun 2025.
"Jadi jelas ini bukan kesalahan dari Disdikpora Kampar, namun kelalaian dari yang bersangkutan dalam melengkapi persyaratan untuk penerimaan bonus Atlet itu," pungkas Aidil.
Penulis : Canggih
COMMENTS