Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Hanafi menunjukkan dokumen izin pengelolaan lahan dari Menteri LHK. KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.C...
![]() |
Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Hanafi menunjukkan dokumen izin pengelolaan lahan dari Menteri LHK. |
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding Hanafi Cs Mafia Tanah dibantah tegas oleh Hanafi. Pemberitaan yang menuding Hanafi Mafia Tanah ini bermula dari pencucian parit keliling di lahan seluas 1269 Ha di lahan yang berlokasi di wilayah desa Bangun Sari dan desa Mentulik kecamatan Kampar Kiri Hilir.
"Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor : 11490 Tahun 2024, telah memberikan persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya seluas 1269 Ha pada kawasan hutan produksi yang berlokasi di desa Bangun Sari dan desa Mentulik kecamatan Kampar Kiri Hilir, kabupaten Kampar, provinsi Riau," ujar Hanafi, Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Minggu, (23/2/25).
Selain SK Menteri LHK, kata Hanafi, pihaknya juga telah menerima SK dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX tentang penandaan batas areal kerja persetujuan Pengelolaan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi tetap atas nama Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya di desa Bangun Sari dan desa Mentulik kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Sebelum melakukan pekerjaan Parit Keliling, kata Hanafi, pihaknya telebih dahulu melaksanakan sosialisasi terkait lahan Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya berdasarkan SK Menteri LHK di aula Kantor desa Bangun Sari kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025.
"Sosialisasi lahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Danramil yang diwakili oleh Babinsa, Camat Kampar Kiri Hilir, Pj Kepala Desa Mentulik, Kepala Desa Bangun Sari, dan bahkan H. Nedi yang menuding saya mafia Tanah juga hadir dalam sosialisasi lahan tersebut," jelas Hanafi.
Menurut Hanafi, pekerjaan cuci parit keliling yang dilakukannya di lahan seluas 1269 Ha itu sudah melalui serangkaian kegiatan yang prosedural.
"Intinya saya tidak merampas lahan H. Nedi, dan bukan Mafia Tanah sebagaimana tudingan didalam pemberitaan salah satu media online tersebut, pekerjaan pencucian parit di lahan seluas 1269 Ha itu sudah sesuai dengan prosedur, kami bekerja diatas lahan yang izin pengelolaannya diberikan oleh negara kepada kami (Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, red)," tegas Hanafi.
Sementara itu, Kepala Desa Bangun Sari, Harmonis mengatakan, bahwa sekolompok orang-orang yang mengklaim lahan bersama H. Nedi bukan seluruhnya warga desa Bangun Sari.
"Lahan yang dikuasai oleh sekelompok orang bersama H. Nedi itu juga tidak jelas identitas status kepemilikan lahannya, dan Darus yang disebut sebagai Ninik Mamak dalam berita di salah satu media online tersebut itu tidak benar, Darus bukanlah Ninik Mamak dan bukan warga desa Bangun Sari," ujar Harmonis.
Penulis : Canggih
COMMENTS