SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Badan permusyawaratan Kampung Sungai Tengah kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak Riau menggelar musyawarah dan p...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Badan permusyawaratan Kampung Sungai Tengah kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak Riau menggelar musyawarah dan peraturan kampung di kantor aula kampung Sungai Tengah, Kamis, (19/12/2024).
Dalam acara permusyawaratan kampung Sungai Tengah ini, turut hadir penghulu Kampung Mesti Maimunah, Camat Sabak Auh atau yang mewakili Wariono, Koramil Sabak Auh Serka Yuswan, RT, RW dan para tokoh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua Bapekam Mualimin menyampaikan pentingnya peraturan kampung yang harus di jalankan sesuai UU yang berlaku, jadi ada beberapa poin yang perlu disahkan dalam peraturan ini salah satunya, peraturan kampung No 01 Tahun 2024 tentang pengelolaan Pasar kampung Sungai Tengah.
Menetapkan Peraturan Kampung Sungai Tengah tentang pengelolaan pasar kampung dan ada beberapa poin pasal yang akan kita sahkan.
Bab satu ketentuan umum pasal 1. dalam peraturan kampung sungai tengah ini,yang di maksut denan pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau walikota perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Daerah.
Bab dua nama dan kedudukan dan Tujuan pasal 2. Pasar kampung sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 adalah pasar kampung yang berkedudukan di wilayah kampung sungai tengah.
Bab tiga pembangunan dan pengembangan pasal 4, pembagunan dan pengembangan pasar kampung di biayaidari Swadaya dan di biayai partisipasinya oleh masyarakat kampung.
Bab empat pengelolaan pasar pasal 7, pengelolaan pasar kampung di laksanakan oleh pemerintah kampung sungai tengah melalui Badan Usaha yang Milik Kampung(BUMkam).
Bab lima pasal 9, Pengrekrutan Pedagang, Hak Kewajiban dan larangan pedagang sebagai mana mestinya. Susunan organisasi pengurus pasar kampung sebagai mana di maksud pada pasal 9 ayat (1) dapat di sesuaikan dengan kebutuhan.
Bab enam pertanggung jawaban pengelolaan pasar kampung. pasal 12, pengelola pesar kampung melaporkan kepada pemerintah kampung baik secara berkala dan atau setahun sekali.
Bab tujuh tentang Keuangan, pasal 13, pendapatan asli kampung bersumber dari rertribusi dan hasil pendapatan lain yang Sah.
Bab Delapan kerja sama Pasal 16, pemerintah kampung dapat bekerja sama dengan pihak ke tiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar kampung.
Bab sembilan Pasal 17, pembinana dan pengawasan kampung, penghulu sebagai komisaris dan Bapekam sebagai pengawasan eksternal dapat melakukan pembinaan langsung kepada pengurus unit usaha kampung.
Bab sepuluh Pasal 18, ketentuan penutup.peraturan kampung ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan peraturan kampung ini dengan lembaga kampung.
"Pentingnya peraturan kampung ini disahkan untuk mendongkrak hasil Pendapatan Asli Kampung (PAK), agar tata cara kelola di kampung bisa sesuai apa yang masyarakat inginkan," jelas dia.
Begitu pentingnya peran atas dukungan masyarakat kampung sungai tengah, terkait PAK kampung, agar apa yang menjadi Aset itu harus kita pergunakan dan betul betul dikelola bersama sesuai peraturan kampung.
"Saya sebagai ketua Bapekam siap menampung aspirasi atau masukan masyarakat sungai tengah apa yang menjadi keluh kesah terhadap pasar kita ini, agar kedepannya bisa lebih maju lagi dan bisa menjadi kebanggaan kampung kita bersama," pungkas Bapekam.
Wardani, salah satu warga Sungai Tengah yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan mengusulkan, terkait masalah peraturan kampung dan mempertanyakan dasar hukum serta pertanggungjawaban selama berdirinya pasar kampung Dungai Tengah.
Menyikapi usulan dan pertanyaan warga ini, Penghulu Kampung mengatakan terkait pengurus pasar yang sekarang dikelola oleh bapak Subur itu ada pertanggung jawabannya bahkan ada juga buku laporan baik itu uang masuk maupun uang keluar, tapi kalau terkait uang kas memang tidak ada.
"Itu yang saya ketahui, tapi dengan adanya peraturan kampung ini mudah mudahan akan lebih baik lagi itu harapan saya. Jadi dengan disahkankan peraturan kampung ini terkait pengelolaan pasar nantinya kita akan transparan apa yang menjadi PAK kampung," ujar Penghulu.
Sementara itu, tokoh masyarakat kampung Sungai Tengah H. Pendi berharap dengan disahkannya peraturan kampung ini, pengurus harus betul betul bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan kalau bisa untuk pemilihan pengurus baru berdasarkan aturan Perkam, harus melalui prosedur atau dipilih oleh masyarakat.
Diakhir acara Musyawarah Kampung (Muskam) penghulu kampung sungai tengah menandatangani disahkannya perkam ini mulai tanggal 19 Desember 2024, Sah diberlakukan.
Penulis : Wardani
COMMENTS