KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Siak Hulu ringkus pelaku pencurian satu unit Handphone (HP) yang beraksi di Pos Security Borneo Waterp...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Siak Hulu ringkus pelaku pencurian satu unit Handphone (HP) yang beraksi di Pos Security Borneo Waterpark, desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Sabtu, (14/12/24).
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah IP (26), warga desa Jalan Karya IV desa Tanah Merah. Untuk diketahui, pelaku IP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang baru dua bulan bebas dari Lapas Bangkinang.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Senin, (16/12/24) membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (14/12/24), sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan rekannya sedang berjaga di Pos Security Borneo Waterpark. Tanpa disadari pelaku IP bersama dengan dua orang rekannya masuk ke Pos Security dan mencuri Handphone milik korban yang terletak di lantai.
Kemudian, korban yang mendengar suara gaduh langsung berteriak dan mengejar pelaku bersama dengan rekannya. Namun, hanya pelaku IP yang berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa Handphone milik korban.
Saat pelaku diperiksa, ditemukan empat buah kunci kedai yang diikat dengan tali warna hitam bertuliskan "Win Smart Ponsel" di saku celana pelaku. Kunci tersebut merupakan milik korban yang dipakai untuk mengunci kedai milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku IP mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia bertindak bersama dengan dua rekannya yang masih buron. Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Sementara terhadap pelaku IP langsung diamankan ke Polsek Siak Hulu dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS