ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dukung penuh misi Asta Cita Presiden Prabowo, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ungkap kasus tindak pidan...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Dukung penuh misi Asta Cita Presiden Prabowo, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi di depan Hotel Mega Go di jalan SGB kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir, Senin, (29/10/24), sekira pukul 20.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 132 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bruto 63,85 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Narkoba, AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi, Rabu, (6/11/24), membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka terduga pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi.
Dijelaskan AKP Elva Hendri, pengungkapan ini bermula pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib didapat Informasi bahwa di Hotel Mega Go yang terletak di Jalan SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Setelah mendapat Informasi tersebut, kata Elva Hendri, dia langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Kanit 2 untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, dan sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AK (22) alias Patra di depan Hotel Mega Go dan ditemukan ditangan kanan Patra 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 13 (tiga belas) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah jambu.
Saat diinterogasi, lanjut Elva Hendri, Patra mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi lainnya di rumah milik SR (39) alias Yayan, dan dilakukan pengembangan kerumah milik Yayan, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui berinisial SR alias Yayan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, kemudian ditemukan 12 (dua belas) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 110 (seratus sepuluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah jambu didalam sebuah kotak bercorak bunga ditemukan di dalam laci yang berada di ruangan dapur dan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 9 (sembilan) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah jambu di atas laci yang berada di ruangan dapur, yang mana Yayan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik AK alias Patra.
"Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut," jelas Elva Hendri.
Adapun secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Elva Hendri, diantaranya, 15 (lima belas) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 132 (seratus tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah jambu, 2 (dua) bungkus kotak rokok merk Dunhill, 1 (satu) buah kotak bercorak bunga, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Realme warna biru, Puluhan Plastik bening klip merah kosong, dan 1 (satu) sepeda motor merk Beat warna hitam.
"Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan Hilir. Terhadap kedua tersangka, kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva Hendri.
Penulis : Canggih
COMMENTS