KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang kekasih di kamar kontrakan yang terletak d...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang kekasih di kamar kontrakan yang terletak di Falmboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku RI (21) dan AG (29) dari mereka diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Keduanya diamankan berkat laporan masyarakat yang menyampaikan rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi Narkoba.
Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati saat dikonfirmasi, Minggu, (20/10/24) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti diatas tempat tidur mereka," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin kanit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, kata Kapolsek, tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan, tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu, 1 paket ditemukan diatas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku.
Dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku, sambung Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tapung.
Penulis : Canggih
COMMENTS