KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Siak Hulu berhasil tangkap 3 pelaku yang terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Kamis, (19/...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Siak Hulu berhasil tangkap 3 pelaku yang terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Kamis, (19/9/24), sekira pukul 19.15 WIB.
Dari penangkapan ketiganya ditemukan sabu-sabu 11,38 Gram dan Pil ekstasi 6 bungkus dengan berat 208,22 Gram. Ketiga pelaku adalah RO (27), YO (26) dan FI (27) yang merupakan warga Selat panjang dan Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Selasa, (24/9/24) membenarkan penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut.
"Pelaku ditangkap saat melakukan keributan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dan para pelaku ini merupakan target operasi Polsek Siak Hulu," ujar Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Asdisyah, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi target operasi akan melintas di wilayah Polsek Siak Hulu tepatnya di Desa Baru, sekira pukul 17.00 Wib.
Mereka telah membuat keributan dengan warga Perumahan Green Hill Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi para pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku RO dan FI. "Saat melakukan penangkapan, pelaku Yo berhasil melarikan diri," jelas Kapolsek
Kemudian, kata Asdisyah, kedua pelaku RO dan FI langsung digeledah dan dilakukan pemeriksaan Handphone masing-masing dan didapat bukti transaksi narkotika.
"Pelaku RO dan FI kita interogasi dan mengakui mereka penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Siak Hulu," kata Asdisyah.
Lebih lanjut Asdisyah menjelaskan, saat melakukan pengembangan terhadap pelaku YO yang melarikan diri, kemudian diperoleh informasi bahwa ia berada di Jalan Delima Gg Serasi Raya II Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Disana kita temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket ukuran sedang yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna dan dimasukkan kedalam kotak handphone merk VIVO Y18 dan di temukan juga 2 timbangan digital," terang Asdisyah.
Dari hasil interogasi, sambung Asdisyah, dikehatui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YO yang diperoleh dari FI.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku RO di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ekstasi dan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Dan barang bukti itu milik pelaku RO.
"Setelah itu, ketiga pelaku kita amankan dan membawanya ke Polsek Siak Hulu bersama barang bukti lainnya. Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Asdisyah.
Penulis : Canggih
COMMENTS