KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Pangkal...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Pangkalan baru tepatnya di konter Bungsu ponsel, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Kamis, (12/9/24), sekira pukul 16.15 WIB.
Pelaku adalah SK (26) warga jalan Pangkalan Baru, RT 001 RW 003 Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/9/24) membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini bermula pada hari Kamis, 12 September 2024 ada informasi masyarakat perihal pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Atas informasi tersebut, kata Kapolsek, kemudian tim anggota Opsnal Reskrim melaksanakan Penyelidikan tentang informasi tersebut, dan sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak Hulu melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di salah satu ponsel di Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handpone.
Selanjutnya, tim opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu memeriksa terduga pelaku SK (26) yang dicurigai, dan saat dilakukan penggecekan handphone tersangka berpura-pura membayar paket pulsa dan pada saat melakukan pembayaran tersebut, SK melemparkan kotak rokok ke bawah etalase ponsel dan dilihat oleh anggota Opsnal.
Kemudian anggota opsnal menyuruh SK mengambil kotak rokok tersebut dan saat dibuka ternyata didalam kotak rokok tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (Dua puluh empat) bungkus kecil
Setelah dilakukan interogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari IMAN (DPO) di Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengembangan namun belum berhasil dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS