KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seban...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 253,5 Gram dengan cara memblender dan di buang keselokan, Senin (19/8/2024).
Barang bukti Narkoba ini hasil tangkapan dari pelaku EM yang ditangkap pada 29 Juli 2024 oleh Satnarkoba dan IM yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 yang ditangkap oleh Polsek Kampar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP AKP Era Maifo.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Kholija, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Rahmat Hidayat, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kapolsek Kampar diwakili oleh IPTU Roy Sandi, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, Penasehat Hukum, Hakim Mari’fat dan kedua pelaku EM dan IM.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatres Narkoba, AKP Era Maifo menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satnarkoba dan Polsek Kampar.
"Ini adalah bukti bahwa personel tidak tinggal diam dalam memutus mata rantai penjualan narkoba,” tegas dia.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, kata dia, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.
"Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama," kata dia.
Akibat tindak kriminal yang dilakukan, sambung dia, para pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, selanjutnya dibuang ke dalam selokan. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan pelaku. "Tindakan ini dilakukan agar barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa," tegasnya.
Era Maifo juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal, bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Kampar.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kampar. Segera laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS