SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Tanah Jawa tangkap tiga pelaku narkoba, Selasa, (6/8/24), sekira pukul 10.30 WIB, di ar...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Tanah Jawa tangkap tiga pelaku narkoba, Selasa, (6/8/24), sekira pukul 10.30 WIB, di areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH., M.H saat dikonfirmasi, Rabu, (7/8/24), menjelaskan bahwa pada penangkapan tersebut berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu DW (25), DF (26), dan BB (42).
Dijelaskan Kapolsek, DW warga Kampung Rahayu, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, DF tinggal di Huta Saut Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan BB berdomisili di Rintis V, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari ketiga pelaku, kata Kapolsek, diamankan barang bukti berupa tiga buah handphone (dua merk Vivo dan satu merk Oppo), satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46.000.
Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Pangeran H. Sidauruk segera berangkat ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan berhasil mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, ketiga tersangka mengakui identitas mereka sebagai DW, DF dan BB. Mereka juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang sudah dikonsumsi oleh ketiga tersangka tersebut.
Dalam interogasi, DW mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 200.000 dari seseorang berinisial HS, yang merupakan warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Penulis : Zico
COMMENTS