SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Raya Kahean tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu ruma...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Raya Kahean tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Senin, (26/8/24), sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku narkoba yang berhasil ditangkap personil Polsek Raya Kahean tersebut, yakni SN alias Pajom (35), warga Dusun I Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian alat panen sawit (fiber) di depan rumah Samuel.
Menanggapi laporan tersebut, kata Kapolsek, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Polsek Raya Kahean tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang mengaku berinisiak SN alias Pajom. Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan perangkat desa setempat, dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu kaca pirex, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, SN alias mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama inisial A, penduduk Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 50.000.
"Selanjutnya SN berikut barang bukti narkoba jenis sabu langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Penulis : Zico
COMMENTS