LHOKSUKON (ACEH), KOMPASPOS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Rusli SH jelaskan terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm ...
LHOKSUKON (ACEH), KOMPASPOS.COM -Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Rusli SH jelaskan terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.
"Khairurasyidin Bin Alm Jafar bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, memang sebelumnya yang bersangkutan pernah ditahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon, namun hanya beberapa hari saja. Khairurasyidin Bin Alm Jafa telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon, karena yang bersangkutan saat itu masih berstatus tahanan jaksa," ujar Rusli, Senin, (5/8/24).
Menurut dia, sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang disebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum diserahkan ke Lapas, entah yang bersangkutan telah diputuskan hukumannya atau tidak, pihak Rutan tidak mengetahui pasti.
"Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP. Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini," tegas dia.
Sementara Itu, berdasarkan publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu Dwi Meily Nova, S.H, M.H dan Harri Citra Kesuma, S.H, terdakwa dituntut oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, terdakwa Khairurasyidin Bin Alm Jafar Cs telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan Pihak jaksa penuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan terdakwa tetap ditahan.
Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap Khairurasyidin Bin Alm. Jafar Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara, dan ditetapkan terdakwa berada dalam tahanan, serta dikurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Penulis : Raja
COMMENTS