Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM -  Polres Simalungun melalui Unit I Sat Narkoba berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan n...

SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun melalui Unit I Sat Narkoba berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Rabu, (5/6/2024) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/6/24) menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Karyawan Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kosong di perumahan tersebut.

Kemudianditindaklanjuti oleh personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Sugeng Suratman. Petugas yang didampingi perangkat desa melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Sugianto, 40 tahun, warga Mangkai, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Dari tersangka, disita barang bukti berupa 1,51 gram sabu, alat hisap sabu, dan sebuah handphone android merk Oppo.

Selanjutnya, hasil interogasi mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan dari Sugianto diperoleh dari seorang laki-laki bernama Basir di perkebunan PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Basir Lesmana alias Opung, 63 tahun, warga Mangkai, Dusun Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, pada rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan bosar maligas, Kabupaten Simalungun.

Dari Basir, petugas menyita barang bukti berupa 17,75 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp. 300.000, dan beberapa perangkat komunikasi serta alat pengemasan narkoba. 

Interogasi lebih lanjut terhadap Basir mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Molen di daerah Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Molen, namun tidak berhasil menemukan tersangka yang diduga sudah mengetahui adanya penangkapan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar AKP Irvan.

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun kini tengah mendalami informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Molen, yang diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu kepada Basir. "Kami menduga Molen merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, tim kami sedang bekerja keras untuk melacak dan menangkap tersangka tersebut serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," tambahnya.

Pihak Polres Simalungun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam penangkapan tersangka. "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kerjasama ini sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," kata AKP Irvan.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap proaktif dan peduli terhadap lingkungannya," ujar AKP Irvan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Polres Simalungun. "Kami akan memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas AKP Irvan.

Penulis : Zico

COMMENTS





Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,111,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,7,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),69,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1465,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),1,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,139,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2194,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),19,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),718,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),990,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1085,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,12,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),65,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),343,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1380,ROKAN HULU (RIAU),403,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),829,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQAmBKXZCrQEtnMU6GnoFkn2QCArOyK2vfITN_Ajca5by8koWYgsZhKAR_eWRlhkZmkjLaK4ae3werbvZU3AJXPRDXz6M0qYIhh14wY3ZcO3iqd4m2RQrm2tEJgKDFkqKUYaQxyqhZFdWZvUE1WD07G0iZJDu8okwyijeoJOjKrlGhOzpDO9trkyQXn7pE/s320/IMG_20240606_210817.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQAmBKXZCrQEtnMU6GnoFkn2QCArOyK2vfITN_Ajca5by8koWYgsZhKAR_eWRlhkZmkjLaK4ae3werbvZU3AJXPRDXz6M0qYIhh14wY3ZcO3iqd4m2RQrm2tEJgKDFkqKUYaQxyqhZFdWZvUE1WD07G0iZJDu8okwyijeoJOjKrlGhOzpDO9trkyQXn7pE/s72-c/IMG_20240606_210817.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2024/06/sat-narkoba-polres-simalungun-tangkap.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2024/06/sat-narkoba-polres-simalungun-tangkap.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy