SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di di Dusun ...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, tepatnya di perladangan ubi, Jumat, (31/5/24), sekira pukul 12.30 WIB.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap tersebut, yakni AP (26), yang tidak menetap di satu tempat. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, diantaranya, dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang sejumlah Rp. 200.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH saat dikonfirmasi, Minggu, (2/6/24), membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga Encek telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri.
"Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Penulis : Zico
COMMENTS