LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, bersama Satgas Koordinator Supervis...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, bersama Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun mengunjungi salah satu sumber mata air Ambung Desa Rempung kecamatan Pringgasela yang masih berkonflik dan belum ada solusi penyelesaiannya sampai saat ini.
Kunjungan Pj Bupati dan KPK RI ke lokasi untuk melihat langsung lokasinya mata air tersebut dalam rangka untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ph Bupati Lotim HM Juaini Taofik mengatakan masalah sumber mata Ambung ini, akan dicarikan solusi yang berkeadilan dan dibatasi aturan yang ada.
Apalagi sumber mata air inipun, tidak dalam proses hukum di pengadilan, dan hal inipun menjadi atensi pemda dalam penyelesainnya, karena berkaitan dengan masalah aset daerah
“Yang jelas kita cari solusi terbaik mengenai penyelesaian sumber mata air ambung ini, yang saat ini masih terjadi saling klaim," tegasnya seraya mengatakan masalah sumber mata air ambung ini menjadi atensi pemerintah daerah (Pemda).
Sementara itu, lanjutnya, pelayanan air minum menjadi pelayanan dasar dan ini harus berjalan, dan bagaimana penyelesaiannya dikemudian hari, menjadi atensi prioritas pemda.
"Masalah ini harus ada ujungnya, sehingga Pemda terus mencari solusi dan solusinya solusi yang berkeadilan,akan tetapi keadilan yang dibatasi norma," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Satgas Korup Wilayah V KPK RI Dian Patria menegaskan konflik yang terjadi di sumber mata air ini, apapun keputusan yang diambil pemda nantinya, harus berdasarkan aturan jangan sampai aturan dilanggar dan merugikan negara. Karena kalau korupsi ditangkap tangan.
"Kalau bicara air, air itu tidak bisa di kuasai oleh orang perorang, maupun badan usaha, tetapi dikuasai oleh negara, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 UUD,” tegasnya.
Dian Patria menegaskan dalam penyelesaian permasalahan sumber mata air ini, jangan sampai salah dan jangan sampai Pemda masuk penjara.
"Apapun perjanjiannya, kalau keabsahan legalitasnya ada keraguan, dipersilahkan dibawa ke pengadilan, kalau tidak selesai, biar hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.
Penulis : Ril
COMMENTS