SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Guna menjalankan fungsi di bidang pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker)...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Guna menjalankan fungsi di bidang pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rabu, (12/6/24).
Kunker ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja di kawasan industri dan perizinan tenaga kerja asing (TKS) di Riau. Selain Disnaker, Komisi IV DPRD Siak juga melakukan kunker ke DPRD Riau terkait pengawasan pemerintah daerah dalam penyerapan pendapatan daetah tahun 2024.
Dalam kunker di Pekanbaru itu, rombongan Komisi IV DPRD Siak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Sumaryo, BA diikuti Sekretaris Komisi IV Muslim, A. Md serta beberapa anggota komisi IV Lainnya, diantaranya Rohman Selamat S. Pd.I, Hendri Pangaribuan, SH, M. IP, Paramananda Pakpahan, SH, Nelson Manalu dan Ternando Simangunsong.
Di Disnakartrans Riau, rombongan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perayaratan Kerja, Muhammad Yunus, SS, M. Phil bersama Kasi Persyaratan Kerja, R. Dedi Suhanda, S. STP.
Dari Hasil kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak memperoleh beberapa kesimpulan, diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja harus mengikuti PP 35 Tahun 2021.
PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai dan jangka waktu PKWT akan berakhir. Ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap Hak-hak Karyawan, DPRD dapat Melaksanakan publik hearing secara langsung dengan karyawan, serta didampingi oleh pengawas dari Disnaker Provinsi Riau.
Pada pasal 189 UU Ketenagakerjaan menegaskan, menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan'atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Pekerja rentan/indvidu boleh mendaftarkan BPJS melalui Disnaker kabupaten/provinsi, namun untuk karyawan yang gajinya UMR wajib untuk mndaftarkan BPJS, jika tidak bisa dilaporkan ke kepolisisan dan akan ditindak sanksi pidana.
Disnakertrans Provinsi Rau memiliki wacana website pengaduan secara online demi untuk kesejahteraan karyawan yang bisa diakses dari manapun hanya dengan memiki jaringan internet.
Sementara, dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kab. Siak Ke DPRD Provinsi Riau, rombongan diterima oleh Kasubag Umum dan Protokol DPRD Provinsi Riau, Irvan Tri Warnanda, S. STP, M. Si. Pada pertemuan ini rombongan membahas tentang sharing informasi terkait pengawasan terhadap penyerapan pendapatan daerah di Wilayah kerja masing masing.
Adapun yang menjadi pendamping pada kunjungan ini antara lain Rolly Yandra, SE., MSi (Perencana Ahli Muda), Gagah Saputra, S.Sos (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda), Junaidi S.Sos (Penyusun Renacana Kegiatan dan Anggaran), serta Jurnita (Pengadministrasi Perkantoran). (Infotorial)
Penulis : Wardani
COMMENTS