LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Laskar NTB geruduk kantor BANK KB Bukopin Lombok Timur, Senin, (3/6/24). Hal ini dipicu...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Laskar NTB geruduk kantor BANK KB Bukopin Lombok Timur, Senin, (3/6/24). Hal ini dipicu terkait dugaan ada tindakan penipuan terhadap nasabah, permasalahan ini diduga ada kerjasama dengan koperasi Gilang Gumilang dengan pihak BANK Bukopin.
Meski masa langsung mendatangi kantor BANK KB Bukopin Lombok Timur namun masa aksi menjalankan aksinya dengan tertib.
Ketua Laskar NTB Lombok Timur, Fathul Hairul Anam menjelaskan masyarakat di Lotim rata rata berkaitan dengan SK Pensiun yang dimana permasalahan utamanya adalah ada perjanjian kerjasama Koperasi Gilang Gemilang dengan BANK Bukopin yang tidak di sampaikan kepada masyarakat.
"Koperasi ini sering mengatasnamakan manajer dari BANK Bukopin yang membuat masyarakat percaya dengan modusnya, kemudian ada indikasi menggunakan BANK Bukopin untuk menjalankan modusnya padahal itu koperasi," kata Anam.
Masih kata Anam, kalau BANK Bukopin memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat harusnya mengatas namakan BANK Bukopin, jangan ada embel embel koperasi.
"Ketika koperasi hadir disana maka pasti ada permasalahan, inilah yang terjadi di Lombok Timur, tidak hanya terjadi pada satu korban, kalau kita lihat ada warga lain juga yang mengalami masalah, dan dilihat dari hari ini sudah ada lima yang mengadu," kata dia.
Menurut dia, permasalahan ini sama, karena ada campur tangan dari koperasi, intinya ketika BANK tentu harus BANK saja, jangan ada keterlibatan koperasi, yang nantinya dapat menimbulkan permasalahan.
"Langkah yang akan kita ambil kedepan tentu akan melakukan pelaporan ke OJK, agar pihak BANK Bukopin dan koperasi dipanggil. Kami dari Laskar NTB sudah sering menangani kasus yang kaitannya pembiayaan dan perjanjian kredit," tegas dia.
Menurut Anam, Kantor koperasi itu juga tidak ada, bagaimana masyarakat dapat meminta klarifikasi, di NTB kantornya tidak ada, izinnya juga tidak ada.
"Kami sudah konfirmasi ke beberapa dinas koperasi di Lotim dan Loteng, bahkan di Provinsi itu datanya tidak ada," ujar dia.
Dia juga mengancam akan melakukan laporan pidana, dan kemudian gugatan pembatalan perjanjian melalui pengadilan negeri, yang selanjutnya akan dilaporkan juga ke OJK.
"Kami juga menuntut untuk menyetop operasi apapun yang menyangkut koperasi Gilang Gemilang sampai permasalahan ini selesai begitu juga dengan persoalan izin, badan hukum dan kantornya," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS