LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Masyarakat datangi Kantor Desa Gereneng. Kedatangan masyarakat tersebut didasari dengan...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Masyarakat datangi Kantor Desa Gereneng. Kedatangan masyarakat tersebut didasari dengan tidak terimanya masyarakat atas pengambilan tindakan sepihak dari oknum kawil yang ada di desa gereneng dengan dalih peraturan desa, yang sebelumnya diketahui kawil tersebut melarang kedatangan kecimol yang telah disewa oleh salah satu warga setempat, dari tindakannya tersebut masyarakat yang menyewa kecimol tersebut merasa dirugikan sebanyak Rp 12 juta akibat tindakan oknum kawil tersebut.
Mudarman sebagai pendamping masyarakat yang menuntut sekaligus masyarakat disana merasa hal yang dilakukan kawil dusun Jerian telah melakukan tindakan secara tidak adil dan dianggap penyalahgunaan wewenang.
"Masyarakat yang satu dibiarkan membawa kecimol di hari gawe (pesta) dan itu tanpa surat izin dari kepolisian, yang satunya malah tidak diberikan, sang kawil langsung ke pemilik kesenian untuk melarang datang pada hari gawe tersebut," ujar dia, Senin,.(20/5/24).
Masih kata Mudarman, sedangkan masyarakat yang dilarang atas nama Hj. Muslihan yang telah memiliki surat izin dari kapolsek Sakra Timur, surat izin tersebut dianggap tidak berfungsi atas tindakan kawil tersebut.
"Kenapa tidak berlaku karena tindakan kawil tersebut yang langsung mendatangi sang pemilik kesenian, yang membuat pemilik kesenian tersebut tidak berani datang," kata dia.
Mudarman menjelaskan, hal itu dilakukan berdalih perdes, Kawil tersebut berdalih perdes yang tertera pada tahun 2019, perdes yang diserahkan kawil tersebut tidak ada penanggung jawabnya, tidak ada struktural yang terlibat disana tidak ada.
"Perdes yang diserahkan ke kami belum ditandatangani kepala desa atau sekdes begitu pula stempel, jadi kami anggap perdes tersebut tidak ada, sedangkan bunyi perdes tersebut berupa larangan kepada warga untuk tidak mendatangkan kesenian berupa cilokak, kecimol yang di anggap mendatangkan keributan, sedangkan kesenian yang lain di perbolehkan," ungkap dia.
Mudarman membantah setiap ada kesenian mendatangkan keributan itu tidak selalu.
"Kami menuntut pemberhentian kawil dusun jerian dan juga kami meminta ganti rugi sebesar 12 juta," tegas dia.
Masyarakat yang tidak terima atas tindakan kawil tersebut tetap kekeh tidak akan pulang sebelum tuntutan di penuhi yaitu pemberhentian kawil tersebut, dan BPD menuntaskan kasus ini dengan segera.
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan tetap ke kantor desa sampai tuntutan kami diwujudkan, kami minta dengan segera kepada kepala desa gereneng segera mengambil keputusan, memberhentikan kawil tersebut," tandasnya.
Sedangkan masyarakat sendiri tidak tahu tentang perdes ini yang sebelumnya perdes ini tidak pernah melalui mekanisme penyosialisasikan sehingga masyarakat tidak tau menau soal perdes ini, hanya saja disampaikan saat yang begawe, namun hal tersebut mendapat bantahan karena dianggap harus melalui prosedur, melainkan masyarakat di undang ke kantor desa untuk penyosialisaiaan
"Kawil ini sudah yang ketiga kali di laporkan dan sudah di sidang BPD yang pertama terkait dengan bansos, selanjutnya terkait dengan pajak, dan yang ketiga adalah yang sekarang ini terkait penyalah gunaan wewenang dan ketidak adilan," cetus dia.
Menyikapi hal itu Budi Marlin selaku Kepala Desa gereneng mengatakan, masyarakat datang menyampaikan tuntutannya agar kawil dusun jerian diberhentikan, sementara itu sudah ada peraturan di desa gereneng sehingga masyarakat meluapkan keinginannya karena tak diberi izin.
Menurut dia, yang namanya peraturan ketika sudah disosialisasikan dianggap mengetahui walaupun tidak semua, sedangkan Budi Marlin berdalih telah melakukan upaya sosialisasi dengan memerintahkan kepala dusun mensosialisasikan melalui pengeras suara atau rapat jumaat.
"Kita merujuk prosesnya ke BPD apa hasil penemuan BPD itu yang kita dengar, kalo pemberhentian atau tidaknya tergantung temuannya seperti apa yang dilanggar sehingga dapat diberhentikan, sedangkan ketentuan di UU Desa itu meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena tindak pidana," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS