SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengun...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 1,22 gram Narkoba jenis Sabu.
Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi, Kamis, (23/5/24) menjelaskan, kejadian berlangsung pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dan Lokasi penangkapan berada di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah Abdul Kalam Azad alias Azad, seorang laki-laki berusia 49 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, "jelas AKP Irvan.
Dari hasil penangkapan Petugas bersama gamot setempat, kata Irvan, berhasil mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram.
Lebih lanjut Irvan mejelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari Kamis pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di tempat, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka, Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : Zico
COMMENTS