KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dihajar massa karena ketahuan mencu...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik Anggota Polisi, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Dimana kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/4/24), membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu pelaku di hajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya Rabu (8/5/2024) sekira jam 23.30 Wib saat Zuahairi sedang duduk di warung mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk, dan saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet.
Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.
Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk kedalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan.
Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah dilobang, masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang diduga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. Terhadap plaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363," tegas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS