LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Ratusan warga Dusun Jeriang Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur melaksanakan aksi unjuk...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Ratusan warga Dusun Jeriang Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor desa Gereneng, Rabu, (29/5/24), sekira pukul 09.40 WITA.
Pantauan awak media, aksi sempat memanas, warga mengambil kursi plastik dari dalam aula kantor desa dan menghancurkannya di halaman kantor desa. Selain itu, warga juga melempar kantor desa dengan menggunakan telur ayam, kursi plastik dan batu sehingga menyebabkan kaca kantor kepala desa pecah.
Tidak berhenti disitu, salah satu warga yang diduga kontra dengan massa aksi menimbulkan keributan, sehingga berujung terjadi pengeroyokan oleh massa aksi.
Aparat Kepolisan sempat melerai, namun tidak bisa dihentikan karena warga lebih banyak dari anggota Kepolisan yang mengamankan.
Adapun tuntutan warga, diantaranya :
1. Meminta Kepala Dusun Jeriang ganti rugi sebesar Rp. 12 juta karena sudah dianggap merugikan salah satu warga yang menyewa Kecikmol.
2. Warga meminta Kepala Wilayah Dusun Jeriang Diberhentikan.
3. Warga meminta Peraturan Desa Melarang Kecikmol Masuk di desa Gereneng dihapus, dan kembali membuka kebebasan Kecikmol masuk.
4. Warga meminta hasil musyawarah untuk pemberhentian Kepala Dusun ditunjukkan.
Jika tuntutan aksi tidak diindahkan, warga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
Mudarman, salah seorang warga dusun Jeriang mengatakan bahwa Kawil sudah membodohi masyarakat dan melanggar aturan yang telah dibuat.
"Jika Kawil dan Kades merasa benar silahkan keluar temui kami," ujarnya.
Dia menyebut, hearing sudah dilakukan namun hasil keputusan BPD tersebut tidak diberikan kepada mereka. Dia menduga Kades melindungi Kawil yang kerab membuat kegaduhan di lingkungan warganya dan sering melanggar aturan.
"Ada salah seorang warga yang akan mengadakan nyongkolan, warga tersebut sudah menyewa alat musik (Kecikmol) yang akan digunakan untuk nyongkolan, namun dihentikan oleh Kawil dengan alasan di Perdes tidak dibolehkan Kecikmol masuk. Tapi kalau warga yang lain dibolehkan, apakah ini dinamakan pilih kasih," jelas dia.
Intinya kata dia, mereka menuntut Kawil Dusun Jeriang diberhentikan dan ganti rugi 12 juta ke warga yang sudah menyewa kecimol tersebut.
Diwaktu yang sama, Camat Sakra Timur Muhsin membenarkan bawah adanya aksi di kantor Desa Gereneng. "Memang sudah ada hearing namun salahnya hasil tersebut tidak di sampaikan ke warga," ujar Camat.
Agar masyrakat aman dan damai, Camat meminta pihak Desa bertindak tegas jika ada aturan yang dilanggar olah Kawil.
"Nanti kami akan komunikasi dengan Bupati Lotim dan OPD terkait untuk mencari solusi agar tidak ada terjadi lagi seperti ini. Jika memang di minta ganti rugi silahkan mungkin itu solusinya, jika melanggar aturan desa silahkan musyawarah untuk mencari solusinya dan titik terangnya mana yang terbaiknya," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS