KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan 3 pria yang sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Baru, K...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan 3 pria yang sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (4/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu bruto 1,26 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, saat dikonfirmasi, Jumat, (8/3/2024), membenarkan penangkapan ketuga pelaku narkoba tersebut.
"Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan yaitu YO (31) warga Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, BE (18) warga Desa Teluk Merempan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan BU (51) warga Jln Bunga Kertas, Sukajadi, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, ketiganya berperan secara bersama- sama menjemput dan membeli narkotika jenis shabu dan bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Awal penangkapan ketiga pelaku saat Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak hulu melakukan Penyelidikan terhadap peredaran Gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Selanjutnya, Tim mendapatkan informasi bahwa ada 3 pria yang mencuriga di TKP dan Tim langsung bergerak yang saat itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra.
Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, tim langsung menggerebek mereka dan melakukan penggeledahan, dan didapati 1 bungkus sedang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kotak Handphone, mereka mengakui bahwa barang tersebut didapati dari seorang laki-laki bernama ED (DPO).
"Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Ketiganya kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine ketiga pelaku Positif (+) mengandung Amphetamin," pungkas Asdisyah.
Penulis : Canggih
COMMENTS