MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polres Muara Enim gelar kegiatan Apel Deklarasi Sumsel Bebas Dari knalpot brong. Jumat, (19/...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polres Muara Enim gelar kegiatan Apel Deklarasi Sumsel Bebas Dari knalpot brong. Jumat, (19/01/2024) di halaman SMA Negeri 2 Muara Enim. Apel dipimpin Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SH, SIK, MM.bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024 serta untuk mencapai status "Zero Knalpot Brong" di Sumsel khususnya Kabupaten Muara Enim untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH, Msi, Kasat Binmas AKP Ferry Ferdianto, SE, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, KBO Sat Samapta Ipda Amri, Personil Polres Muara Enim, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, tokoh Agama, Ketua FKUB, Kepala sekolah SMA / SMK/ MAN Se Kota Muara Enim, Kepala Sekolah SMP/MTS serta Para pelajar dalam Kota Muara Enim Dan Komunitas Motor N MAX juga
Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi dalam Sambutan membacakan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama, SH, SIK, MH menyampaikan Lalu lintas dan angkutan jalan adalah salah satu sistem yang terdiri atas lalu lintas angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan pengemudi pengguna jalan serta pengelolaannya sedangkan keselamatan lintas dan anggotanya adalah suatu keadaan tertentu setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan jalan dan lingkungan.
Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di Indonesia prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan hal ini dapat mengindikasikan dengan terjadi adanya keluhan masyarakat terkait fenomena alam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising atau berisik.
Knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara agar tidak bising sedangkan knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau yang disebut dengan partition
Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk dapat mengeluarkan satu unit produk sepeda motor ataupun roda empat maka pemerintah peserta instansi terkait lainnya harus melaksanakan uji kelayakan kelengkapan kendaraan dari unit produk tersebut yang sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI dan selamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru namun sangat disayangkan sebagai dari masyarakat kita yang berubah spesifikasi kelengkapan kendaraan tidak sesuai yang standar nasional sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong adapun pelanggan tersebut bukan tanpa sebab karena menimbulkan 7 dampak negatif.
Dengan adanya deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong ini yang merupakan titik awal bagi kita semua untuk dapat bersama meminimalisir lakalantas dengan pelanggaran mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong sehingga terciptanya keamanan keselamatan kenyamanan dalam berkendara lalu lintas bukanlah hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi tapi juga dipenuhi kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda kita semua.
Ketika kita mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam prioritas kita secara tidak langsung turut berkontribusi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas oleh karena itu kita tanamkan beberapa nilai penting dalam diri kita ketika berada di jalan raya.
Sebelum mengakhiri sambutan ini besar harapan saya melalui deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong dapat terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar serta dapat terampil mengemudikan kendaraan yang baik dan profesional dan juga menghadirkan pengguna jalan yang taat dan patuh terhadap tertib berlalu Lintas serta dapat mengiringi polusi suara dan polusi udara di wilayah Sumatera Selatan
Setelah itu acara dilanjutkan Pembacaan Ikrar " Kami segenap elemen masyarakat Muara Enim dengan ini berikrar :
1.Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumsel Zero knalpot brong
2 Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong
3 Senantiasa mematuhi segala peraturan berlalu lintas di jalan raya
4 Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024
Dan dilanjutkan dengan tanda tangan Deklarasi Sumsel Bebas Dari knalpot brong dan yel – yel dari dari para pelajar serta foto bersama
Usai Kegiatan Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi menjelaskan pada hari ini telah dilaksanakan deklarasi tentang knalpot brong serentak yang dilaksanakan seluruh Sumatera Selatan yang khusus untuk di Muara Enim dilaksanakan di SMA 2 Muara Enim
“Semoga dengan adanya deklarasi ini untuk mengurangi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini sangat meresahkan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu salah satunya bisingan dari knalpot brong dan juga dari asap penggunaan dari kendaraan tersebut semoga dengan adanya deklarasi ini kita menjadi lebih tertib dalam penggunaan knalpot,” ucap Kompol CS. Panjaitan.
Sementari itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muara Enim H. Darmadi S.Pd menerangkan Alhamdulillah pada pagi hari ini dilaksanakan deklarasi Sumsel bebas dari knalpot Brong yang dilaksanakan oleh Polres Muara Enim dan upaya yang sangat positif bagi kami pihak pendidikan untuk lebih menertibkan lagi bagi para pelajar agar mereka taat dalam berlalu lintas terutama dengan aturan yang berlaku yaitu dilarang untuk menggunakan knalpot brong karena mengganggu sekali bagi lingkungan masyarakat.
Sekali lagi terima kasih kepada Polres Muara Enim yang telah melaksanakan deklarasi ini untuk tingkat Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Muara Enim
"Deklarasi tersebut menjadi payung hukum yang kuat untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu. Melibatkan sekolah dalam penegakan aturan lalu lintas dan disiplin siswa dapat membantu membentuk perilaku yang patuh terhadap norma-norma keamanan berkendara," tutur H. Darmadi S.Pd.
Penulis : Nopi
COMMENTS