LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur yang diwakili Direktur Teknik (Dirtek) ...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur yang diwakili Direktur Teknik (Dirtek) melakukan survey kelayakan sebagai syarat izin pengeboran air tanah di Reservoar milik PDAM Lombok Timur yang berlokasi di Desa Loyok Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Selain dari pihak PDAM Lombok Timur (Lotim), juga turut melakukan survey yaitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Camat Sikur, dan Seksi Produksi PDAM Lotim.
Demikian diungkapkan Dirtek PDAM Lotim, Lalu Sriadi dalam rilis tertis yang diterima media ini, pada Kamis (07/12). "Kita melakukan survey kelayakan, untuk dilakukan pengeboran air tanah di Loyok," ujarnya.
Dimana, UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sedangkan pada PP No. 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Hal itu yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pemberlakuan UKL-UPL berdasarkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL. AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021.
Menurutnya, dengan melakukan survey bersama ini sebagai salah satu bentuk optimalisasi distribusi air. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat, khusunya diwilayah kelolaan PDAM Unit Sikur dan juga PDAM cabang Sakra.
Selain itu, survey kelayakan ini dilakukan juga sebagai upaya untuk penambahan jumlah debit air. Sehingga ini tahapan untuk mendapatkan izin pengeboran air Tanah yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI, karena izin pengeboran saat ini di kementerian ESDM
"Ini salah satu tahapan untuk mendapatkan izin pengeboran air Tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI," tandasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS