MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Pelaku inisial DS (21) dan AA (27) warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim diamankan ...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Pelaku inisial DS (21) dan AA (27) warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim saat sedang berada di Kabupaten Pali.
Kedua pelaku diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim karena melakukan Curas sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban Darmadi (40) warga Kel. Tanjung Rambang Kec. Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH saat dikonfirmasi, Kamis, (28/23/23), mengatakan Kejadian bermula pada hari Jum’at (22/12) sekira pukul 23.00 Wib korban Darmadi sedang mengendarai sepeda motornya sambil berboncengan dengan keponakannya hedak pulang ke rumahnya. Saat melintasi jalan Talang Air Metur Desa Aur Kec. Lubai tiba tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup muka.
Dari arah kanan salah satu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban bersama keponakaannya terjatuh, kemudian para pelaku langsung memukuli Korban dan keponakannya secara bersamaan. korban dan keponakanya langsung berlari menyelamatkan diri namun para pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Lubai.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di kKabupaten Pali. Selanjutnya Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Setelah sampai dilokasi Tim Rajawali langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban.
"Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim
Penulis : Nopi
COMMENTS